Semua Jenis Pelayanan diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja [Selama Jaringan Komunikasi Data ke Data
Centre Kemendagri Jakarta terkoneksi dan jaringan listrik tidak terganggu]
- Jam Pelayanan :
- Senin - Kamis: 08.00 s/d 16.00 WITA
- Jumat: 08.00 s/d 16.30 WITA
- Biaya : Tidak Ada (Gratis)
- Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa
- Jl. Tumanurung No. 2 Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, 92111
- Menyampaikan Pengaduan saran dan masukan langsung via :
Dasar Hukum
- - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
- - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.