Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN

DASAR HUKUM

Download File
Semua Jenis Pelayanan diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
  • Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja [Selama Jaringan Komunikasi Data ke Data Centre Kemendagri Jakarta terkoneksi dan jaringan listrik tidak terganggu]
  • Jam Pelayanan :
    • Senin - Kamis: 08.00 s/d 16.00 WITA
    • Jumat: 08.00 s/d 16.30 WITA
  • Biaya : Tidak Ada (Gratis)
  • Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa
    • Jl. Tumanurung No. 2 Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, 92111
  • Menyampaikan Pengaduan saran dan masukan langsung via :

Dasar Hukum

  • - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
  • - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
  • - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
  • - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.