- Pasal 77
Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk.
-
Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B yang berbunyi
sebagai berikut:
- Pasal 95A
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Pasal 95B
Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan,
kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi
Pelaksana yang memerintahkan dan/atau
memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya
kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan
Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah).
-
Ketentuan Pasal 96 diubah, sehingga Pasal 96
berbunyi sebagai berikut:
-
Pasal 96
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak
mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan
blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
-
Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 96A yang berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 96A
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak
mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan
Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).