Pelayanan Online BUPRISKA
Pelayanan Penerbitan Dokumen Admnistrasi Kependudukan Online
Pelayananan Online BUPRISKA adalah Sistem Informasi berbasis website yang merupakan inovasi pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa untuk mempermudah proses pengajuan permohonan penerbitan Dokumen Adminstrasi Kependudukan tanpa dibatasi oleh waktu, jarak, serta tersediannya informasi yang lebih detail dan interaktif.
Jenis Layanan:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
- Perubahan Elemen Biodata
- Pencetakan Ulang KTPel.
- Penerbitan Kartu Identitas Anak.
- Akta Kelahiran.
Syarat Layanan:
- Masyarakat Kabupaten Gowa atau masyarakat yang ingin pindah ke wilayah Kabupaten Gowa
- Penduduk berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTel atau telah melakukan perekaman Biometrik.
- Memiliki Smartphone, Laptop atau PC.
- Akses Internet.
- Memiliki Nomor Whatsapp aktif
- Memiliki Email aktif.
- Berhasil melakukan registrasi sebagai Pemohon
- Web Browser (direkomdasikan Chrome Browser)
Fitur:
- Aplikasi diakses melalui web browser sehingga tidak perlu instalasi atau konfigurasi.
- Proses Registrasi dan Pengajuan permohonan gampang.
- Registrasi Permohon hanya dilakukan sekali jika status registrasi dinyatakan berhasil.
- Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan tentang status permohonan melalui pesan Whatsapp untuk setiap tahapan penerbitan dokumen.
- Pemohon dapat memonitoring proses penerbitan dokumen secara bertahap.
- Layanan pengajuan permohonan 24 jam.*)
Tahapan:
Registrasi Pemohon
- Cek NIK untuk memastikan belum terdaftar sebagai pemohon.
- Mengisi form biodata dan kontak pemohon.
- Upload Foto Selfie memegang KTPel.
- Mengirim data.
Pengajuan Permohonan
- Memilih Jenis Layanan.
- Menjelaskan secara singkat jenis layananan yang dipilih dan kebutuhan layanan oleh pemohon.
- Upload dokumen yang dipersyaratka sesuai jenis layanan yang dipilih.
- Kirim Permohonan
- Monitoring Progres.
Layanan Online 100% Gratis
Seluruh layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa tidak di pungut biaya (GRATIS).
Frequently Asked Questions (FAQ)
pertanyaan yang sering diajukan seputar Layanan Online BU PRISKA
Jawaban: Tidak bisa, sebelum KTPel diterbitkan harus melakukan perekaman biometrik di kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Gowa.
Jawaban : Khusus penerbitan Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian tidak bisa di ajukan secara online. Namun dapat di ajukan melalui Petugas Registrasi di kantor Desa/Kelurahan masing-masing atau melalui pelayanan Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa.
Jawaban: Tidak bisa, nomor whatsapp hanya bisa digunakan untuk satu orang pemohon.