Pelayanan Online BU PRISKA

Pelayanan Online BUPRISKA

Pelayanan Penerbitan Dokumen Admnistrasi Kependudukan Online

Pelayananan Online BUPRISKA adalah Sistem Informasi berbasis website yang merupakan inovasi pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa untuk mempermudah proses pengajuan permohonan penerbitan Dokumen Adminstrasi Kependudukan tanpa dibatasi oleh waktu, jarak, serta tersediannya informasi  yang lebih detail dan interaktif.

Jenis Layanan:

BU PRISKA mberikan layanan penerbitan Dokumen Admnistasi Kependudukan secara Online berupa:
  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
  • Perubahan Elemen Biodata
  • Pencetakan Ulang KTPel.
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak.
  • Akta Kelahiran.

Syarat Layanan:

  • Masyarakat Kabupaten Gowa atau masyarakat yang ingin pindah ke wilayah Kabupaten Gowa
  • Penduduk berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTel atau telah melakukan perekaman Biometrik.
  • Memiliki Smartphone, Laptop atau PC.
  • Akses Internet.
  • Memiliki Nomor Whatsapp aktif
  • Memiliki Email aktif.
  • Berhasil melakukan registrasi sebagai Pemohon
  • Web Browser (direkomdasikan Chrome Browser)

Fitur:

Fitur aplikasi pelayanan BU PRISKA:
  • Aplikasi diakses melalui web browser sehingga tidak perlu instalasi atau konfigurasi.
  • Proses Registrasi dan Pengajuan permohonan gampang.
  • Registrasi Permohon hanya dilakukan sekali jika status registrasi dinyatakan berhasil.
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan tentang status permohonan melalui pesan Whatsapp untuk setiap tahapan penerbitan dokumen.
  • Pemohon dapat memonitoring proses penerbitan dokumen secara bertahap.
  • Layanan pengajuan permohonan 24 jam.*)
*)Untuk pengajuan permohonan di luar jam dan hari kerja akan di tindak lanjuti pada jam dan hari kerja selanjutnya. Syarat layanan berlaku.

Tahapan:

Tahap awal bagi penduduk yang akan melakukan pengajuan permohonan adalah melakukan
Registrasi Pemohon
  • Cek NIK untuk memastikan belum terdaftar sebagai pemohon.
  • Mengisi form biodata dan kontak pemohon.
  • Upload Foto Selfie memegang KTPel.
  • Mengirim data.
Data registrasi akan di verifikasi oleh petugas, jika proses verifikasi dinyatakan berhasil pemohon akan mendapatkan  informasi melalui pesan Whatsapp tentang data pemohon dan link permohonan untuk
Pengajuan Permohonan
  • Memilih Jenis Layanan.
  • Menjelaskan secara singkat jenis layananan yang dipilih dan kebutuhan layanan oleh pemohon.
  • Upload dokumen yang dipersyaratka sesuai jenis layanan yang dipilih.
  • Kirim Permohonan
  • Monitoring Progres.
Pemohon akan mendapatkan informasi melalui pesan whatsapp tentang status proses penerbitan dokumen secara bertahap.

Layanan Online 100% Gratis

Seluruh layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa tidak di pungut biaya (GRATIS).

Frequently Asked Questions (FAQ)

pertanyaan yang sering diajukan seputar Layanan Online BU PRISKA

Jawaban: Tidak bisa, sebelum KTPel diterbitkan harus melakukan perekaman biometrik di kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Gowa.

Jawaban : Khusus penerbitan Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian tidak bisa di ajukan secara online. Namun dapat di ajukan melalui Petugas Registrasi di kantor Desa/Kelurahan masing-masing atau melalui pelayanan Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa.  

Jawaban: Tidak bisa, nomor whatsapp hanya bisa digunakan untuk satu orang pemohon.

Jl. Tumanurung No. 2 – Sungguminasa Gowa

Senin – Jumat: 07:30 – 14:00 WITA

Update Informasi

Berita, artikel, dikirim langsung ke kotak masuk Anda setiap bulan.

Copyright ©2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa. All Rights Reserved