SELAMAT DATANG DI LAYANAN ONLINE

Layanan penerbitan dokumen adminstrasi kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa
Syarat layanan kami, anda harus terdaftar sebagai pemohon. Cek NIK sebelum registrasi.
Lihat KTPel atau Kartu Keluarga Anda!.
Informasi?, hubungi Helpdesk kami!

Helpdesk


Whatsapp
085179667306

Instagram
disdukcapilgowa

Email
[email protected]

Syarat Layanan

Penduduk Kabupaten Gowa atau penduduk yang akan masuk ke wilayah Kabbupaten Gowa.
Usia Minimal 17 Tahun dan memiliki KTPel atau telah melakukan perekaman biometrik.
Memiliki Nomor Whatsapp aktif.
Memiliki Alamat Email Aktif.
Upload Foto Selfie (swafoto) pada saat registrasi.

Ketentuan Layanan

Pengajuan Permohonan dapat dilakukan setelah regisatrasi pemohon disetujui.
Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk dirinya dan anggota keluarga dalam satu Kartu Kerluaga (KK).
Pemohon tidak diperkenankan mengajukan permohonan untuk untuk orang lain diluar anggota keluarga dalam satu Kartu Kerluaga (KK).
Registrasi dan permohonan yang diajukan di luar hari dan jam kerja akan di proses pada hari dan jam kerja selanjutnya.
Petugas berhak melakukan penolakan registrasi dan permohonan jika data yang di ajukan tidak sesuai.