KIA

Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

PERSYARATAN
  • Kutipan akta kelahiran.
  • Kartu Keluarg asli orangtua.
  • KTPel asli kedua orang tua/wali untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari.
  • Foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1.
DOKUMEN HASIL
  • KIA Kartu Identitas Anak baru.
PERSYARATAN
  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  • Kartu Keluarga.
DOKUMEN HASIL
  • KIA Kartu Identitas Anak baru.
PERSYARATAN
  • Kartu Identitas Anak KIA rusak
  • Kartu Keluarga.
DOKUMEN HASIL
  • KIA Kartu Identitas Anak baru.
PERSYARATAN
  • Kartu Identitas Anak KIA dari daerah asal
  • Kartu Keluarga(Kabupaten Gowa).
DOKUMEN HASIL
  • KIA Kartu Identitas Anak baru.

Leave Your Comment

Jl. Tumanurung No. 2 – Sungguminasa Gowa

Senin – Jumat: 07:30 – 14:00 WITA

Update Informasi

Berita, artikel, dikirim langsung ke kotak masuk Anda setiap bulan.

Copyright ©2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa. All Rights Reserved