TERWUJUDNYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS SISTEM INFORMASI
Selanjutnya Misi di definisikan sebagai upaya apa yang dilakukan untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan. Untuk mewujudkan Visi maka ditetapkan Misi yang akan menjadi acuan pelaksanaannya, adapun misi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah sebagai berikut :
Melayani Dengan Sepenuh Hati
# | Misi | Tujuan |
---|---|---|
1 | Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Aparatur dalam mengatur, merencanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan tugas kesekretariatan. | Meningkatkan profesionalisme aparatur dalam mengatur, merencanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan tugas dinas |
2 | Meningkatnya Kualitas Pelayanaan Pendaftaran Penduduk sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. | Meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk. |
3 | Meningkatnya Kualitas Pelayanaan Pencatatan Sipil sesuai dengan Standar Pelayanan Publik | Meningkatkan kualitas Pelayanan Pencatatan Sipil |
4 | Meningkatnya Akurasi Pengolahan dan Penyajian data kependudukan melalui tata kelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang profesional dan bertanggungjawab. | Meningkatkan Akurasi Pengolahan dan Penyajian data kependudukan melalui tata kelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang profesional dan bertanggungjawab. |
5 | Meningkatnya Kuantitas Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kerjasama Lintas Sektor, Inovasi serta sistem penataan kearsipan dokumen kependudukan dan pencatatan Sipil secara elektronik. | Meningkatnya Kuantitas Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kerjasama Lintas Sektor, Inovasi serta sistem penataan kearsipan dokumen kependudukan dan pencatatan Sipil secara elektronik. |
Kami siap melayani anda
Sekretaris
Kepala Dinas
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
Kepala BIdang Pencatatan Sipil
Senin – Kamis : 07:30 – 16:00 WITA
Jumat : 07:30 – 16:30 WITA
Berita, artikel, dikirim langsung ke kotak masuk Anda setiap bulan.