Pelayanan Loket Dukcapil
Pelayanan Penerbitan Dokumen melalui loket DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gowa
Pelayananan Loket Dukcapil adalah pelayanan penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan. Pelayanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terbatas pengetahuan dalam hal Teknologi dan Informasi. Dan pelayanan penerbitan dokumen berupa Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.
Jenis Layanan:
Melayani penerbitan semua jenis dokumen kependudukan:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
- Perubahan Elemen Biodata
- Perekaman Biometrik.
- Pencetakan Baru/Ulang KTPel.
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Akta Kelahiran.
- Akta Kematian.
- Akta Perkawinan.
- Akta Perceraian.
Syarat Layanan:
- Masyarakat Kabupaten Gowa atau masyarakat yang ingin pindah ke wilayah Kabupaten Gowa
- Penduduk berusia 17 tahun.
- Membawa seluruh Dokumen Kependudukan ASLI sesuai yang di persyaratkan (lihat Standar Pelayanan).
Fitur:
Pelayanan Loket Dukcapil mneggunakan Sistem Informasi yang terintgrasi dengan seluruh metode pelayanan lainnya (BU PRISKA dan Pelayanan Petugas Registrasi). Sehingga pemohon tetap dapat mendapatka fitur layanan yang sama dengan pelayanan Online Lainnya yakni:
- Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan tentang status permohonan melalui pesan Whatsapp (bagi yang memiliki) untuk setiap tahapan penerbitan dokumen.
- Pemohon dapat memonitoring proses penerbitan dokumen secara bertahap.
- Petugas Loket akan melakukan proses registrasi pemohon sehingga dapat digunakan untuk layanan Online pada permohonan selanjutnya.
Tatacara Pengajuan Permohonan:
- Pemohon mendatangi Pelayanan Loket Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa:
- Alamat : Mall Pelayanan Publik Jl. HOS Cokroaminoto – Sungguminasa Gowa
- Hari dan Jam Pelayanan :Senin-Jumat, Pukul 08:00 s/ 16:00 WITA
- Pemohon menyampaikan kepada petugas layanan yang dibutuhkan.
- Pemohona memperlihatkan berkas fisik (ASLI) dokumen kependudukan sesuai jenis layanan yang dipilih.
- Petugas melakukan registrasi pemohon dan mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi.
- Pemohon akan mendapatkan Bukti Pengajuan Permohonan untuk digunakan memonitoring prigres penerbitan dokumen, juga digunakan pada saat pengambilan Dokumen (KTPel dan KIA) jika sudah di terbitkan
Mall Pelayanan Publik
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa
Alamat:
Mall Pelayanan Publik Jl. HOS Cokroaminoto - Sungguminasa Gowa
Hari/jam Pelayanan:
Senin - Kamis, 07:30 s/d 16:00 WITA Jumat 07:30 s/d 16:30 WITA