
Visi
Visi sebagai gambaran abstrak masa depan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu tertentu. Adapun Visi Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Periode Tahun 2016-2021, yaitu :
TERWUJUDNYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU MASYARAKAT KABUPATEN GOWA YANG BERKUALITAS
Misi
Selanjutnya Misi di definisikan sebagai upaya apa yang dilakukan untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan. Untuk mewujudkan Visi maka ditetapkan Misi yang akan menjadi acuan pelaksanaannya, adapun misi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah sebagai berikut :
- 1. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Aparatur dalam mengatur, merencanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan tugas kesekretariatan.
- 2. Meningkatnya Kualitas Pelayanaan Pendaftaran Penduduk sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.
- 3. Meningkatnya Kualitas Pelayanaan Pencatatan Sipil sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.
- 4. Meningkatnya Akurasi Pengolahan dan Penyajian data kependudukan melalui tata kelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang profesional dan bertanggungjawab.
- 5. Meningkatnya Kuantitas Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kerjasama Lintas Sektor, Inovasi serta sistem penataan kearsipan dokumen kependudukan dan pencatatan Sipil secara elektronik.
Tujuan Startegis
# | Misi | Tujuan |
---|---|---|
1 | Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Aparatur dalam mengatur, merencanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan tugas kesekretariatan. | Meningkatkan profesionalisme aparatur dalam mengatur, merencanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan tugas dinas |
2 | Meningkatnya Kualitas Pelayanaan Pendaftaran Penduduk sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. | Meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk. |
3 | Meningkatnya Kualitas Pelayanaan Pencatatan Sipil sesuai dengan Standar Pelayanan Publik | Meningkatkan kualitas Pelayanan Pencatatan Sipil |
4 | Meningkatnya Akurasi Pengolahan dan Penyajian data kependudukan melalui tata kelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang profesional dan bertanggungjawab. | Meningkatkan Akurasi Pengolahan dan Penyajian data kependudukan melalui tata kelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang profesional dan bertanggungjawab. |
5 | Meningkatnya Kuantitas Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kerjasama Lintas Sektor, Inovasi serta sistem penataan kearsipan dokumen kependudukan dan pencatatan Sipil secara elektronik. | Meningkatnya Kuantitas Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kerjasama Lintas Sektor, Inovasi serta sistem penataan kearsipan dokumen kependudukan dan pencatatan Sipil secara elektronik. |