Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Download File
Semua Jenis Pelayanan diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
  • Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja [Selama Jaringan Komunikasi Data ke Data Centre Kemendagri Jakarta terkoneksi dan jaringan listrik tidak terganggu]
  • Jam Pelayanan :
    • Senin - Kamis: 08.00 s/d 16.00 WITA
    • Jumat: 08.00 s/d 16.30 WITA
  • Biaya : Tidak Ada (Gratis)
  • Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa
    • Jl. Tumanurung No. 2 Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, 92111
  • Menyampaikan Pengaduan saran dan masukan langsung via :

PERSYARATAN

  • a. Surat pengantar dari rukun tetangga danrukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  • b. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukandan Peristiwa Penting; dan
  • c. Bukti pendidikan terakhir.

  • a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  • b. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.

  • a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  • b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

  • a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  • b. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  • c. Kartu Izin Tinggal Tetap.

  • a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  • b. surat keterangan yang menunjuk domisili;
  • c. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  • d. bukti pendidikan terakhir.

Perubahan biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan dokumen ataubukti perubahan biodata.

  • a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  • b. surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  • d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
  • e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

  • a. izin tinggal tetap;
  • b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
  • c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • a. KK lama; dan
  • b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

  • a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
  • b. KTP-el.

  • a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  • b. kartu izin tinggal tetap; dan
  • c. KTP-el.

  • a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • b. KK.

  • a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  • b. KK;
  • c. Dokumen Perjalanan; dan
  • d. kartu izin tinggal tetap.

  • a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah asal; dan
  • b. KK.

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

  • a. KK;
  • b. KTP-el lama;
  • c. kartu izin tinggal tetap; dan
  • d. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

  • a. KK;
  • b. KTP-el lama;
  • c. Dokumen Perjalanan; dan
  • d. kartu izin tinggal tetap.

  • a. surat keterangan hilang dari kepolisian;
  • b. KTP-el yang rusak;
  • c. KK;
  • d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
  • e. kartu izin tinggal tetap.

  • a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • b. KK asli orang tua/Wali;dan
  • c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

  • a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • b. KK asli orang tua/Wali;
  • c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
  • d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.

KIA yang rusak.

Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang.

  • a. fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
  • b. KK asli orang tua; dan
  • c. KTP-el asli kedua orang tuanya.
  • d. Jika anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari, dilengkapi pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.Namun jika anak berusia 0-5 tahun kurang satu hari, tidak dilengkapi pas foto.

  • a. KK;
  • b. kartu seleksi calon transmigran; dan
  • c. surat pemberitahuan pemberangkatan.

  • a. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  • b. Dokumen Perjalanan; dan
  • c. Kartu izin tinggal tetap

  • a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;dan
  • b. surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.

  • a. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia di negara asal; dan
  • b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

  • a. surat keterangan kelahiran;
  • b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  • c. KK; dan
  • d. KTP-el.

  • a. berita acara dari kepolisian.
  • b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi

  • a. surat keterangan kelahiran;
  • b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
  • c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
  • d. surat keterangan pindah luar negeri.

  • a. surat keterangan kelahiran;
  • b. Dokumen Perjalanan; dan
  • c. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

  • a. surat keterangan lahir mati; atau
  • b. pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.

  • a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • b. pas foto berwarna suami dan istri;
  • c. KK;
  • d. KTP-el; dan
  • e. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
  • f. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

  • a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • b. pas foto berwarna suami dan isteri;
  • c. Dokumen Perjalanan;
  • d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  • e. KK;
  • f. KTP-el; dan
  • g. izin dari negara atau perwakilan negaranya.

  • a. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
  • b. kutipan akta perkawinan.

  • a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan
  • b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.

  • a. kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat;
  • b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
  • c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

  • a. surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat;
  • b. pas foto berwarna suami dan isteri;
  • c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
  • d. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

  • a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • b. kutipan akta perkawinan;
  • c. KK; dan
  • d. KTP-el.

  • a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • b. kutipan akta perkawinan/ pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • c. KK; dan
  • d. KTP-el.

  • a. kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
  • b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  • c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

  • a. dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian di negara setempat;
  • b. kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan; dan
  • c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau surat keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai.

  • a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • b. kutipan akta Perceraian ;
  • c. KK; dan
  • d. KTP-el.

  • a. surat kematian (surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;/ surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;/ salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;/ surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;/ surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.); dan
  • b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

  • a. kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat;
  • b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  • c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

  • a. surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang di negara setempat;
  • b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  • c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

  • a. salinan penetapan pengadilan;
  • b. kutipan akta kelahiran anak;
  • c. KK orang tua angkat; dan
  • d. KTP-el; atau
  • e. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.

  • a. bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara setempat;
  • b. kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
  • c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
  • d. memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
  • e. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

  • a. bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara setempat;
  • b. kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
  • c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
  • d. memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
  • e. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

  • a. salinan penetapan pengadilan atau surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan dari negara setempat;
  • b. kutipan akta kelahiran/ bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
  • c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
  • d. memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
  • e. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

  • a. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  • b. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • c. kutipan akta kelahiran anak;
  • d. KK ayah atau ibu;
  • e. KTP-el; atau
  • f. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

  • a. kutipan akta kelahiran;
  • b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  • c. KK orang tua; dan
  • d. KTP-el.

  • a. kutipan akta kelahiran;
  • b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  • c. KK orang tua; dan
  • d. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.

  • a. salinan penetapan pengadilan negeri;
  • b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • c. KK;
  • d. KTP-el; dan
  • e. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

  • a. petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  • b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • c. KK;
  • d. KTP-el; dan
  • e. Dokumen Perjalanan.

  • a. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  • b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • c. KK bagi Penduduk WNI; dan
  • d. KTP-el bagi Penduduk WNI.

  • a. petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  • b. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
  • c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

  • a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
  • b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • c. KK; dan
  • d. KTP-el.

  • a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
  • b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

  • a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • b. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  • c. KK; dan
  • d. KTP-el.