Semua Jenis Pelayanan diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja [jika tidak ada kendala teknis]
- Jam Pelayanan :
- Senin - Kamis: 08.00 s/d 16.00 WITA
- Jumat: 08.00 s/d 16.30 WITA
- Biaya : Tidak Ada (Gratis)
- Pengaduan Pelayanan di alamatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Gowa
Dasar Hukum
- - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Gowa di Propinsi Sulawesi Selatan;
- - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- - Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
- - Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009;
- - Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- - Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- - Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011;
- - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
- - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain;
- - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
- - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
- - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai Akibat Perubahan Alamat;
- - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- - Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa;
- - Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Gowa.